Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Hukum Rekam Medis

Dasar hukum rekam medis

Dasar hukum rekam medis

PERMENKES 269 Tahun 2008/Rekam Medis.

Permenkes 269 tahun 2008 Tentang apa?

(1) Rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung dari tanggal terakhir pasien berobat. (2) Setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampaui, rekam medis dapat dimusnahkan.

Peraturan pemerintah apa saja yang mengatur tentang Perekam Medis dan Informasi Kesehatan?

Nomor 1575/MENKES/PER/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan. : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI PEREKAM MEDIS DAN INFORMASI KESEHATAN. : Standar Profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

Apa dasar hukum menyimpan rahasia isi rekam medik?

UU No. 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran sudah mengatur bahwa setiap dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran harus membuat rekam medis dan rekam medis ini harus dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

Apakah rekam medis boleh di copy?

Mengacu pada ayat (3) jelas disebutkan bahwa yang dimaksud dengan isi rekam medis bisa menjadi milik pasien adalah dalam bentuk ringkasan isi rekam medis, dan bukan fotokopi atau salinan rekam medis.

Apa saja isi dari rekam medis?

Isi suatu rekam medis untuk pasien antara lain memuat : identitas pasien; tanggal dan waktu tindakan; hasil anamnesis, keluhan dan riwayat penyakit; hasil pemeriksaan fisik dan penunjang medik; diagnosis; rencana penatalaksanaan; pengobatan dan/atau tindakan; pelayanan Iain yang telah diberikan kepada pasien; serta

Permenkes Nomor 209 Menkes Per III 2008 tentang Rekam medis apa yang dimaksud?

Rekam Medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta (permenkes nomor 209/MENKES/PER/III/2008).

Apa itu Rekam medis Menurut Permenkes?

Kemudian diperbaharui dengan PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Isi rekam medis milik siapa?

Merujuk kepada regulasi tentang Rekam Medik pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 269 Tahun 2008, diatur dengan tegas bahwa berkas rekam medik adalah milik Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sedangkan isi di dalam dokumen merupakan milik pasien dalam bentuk ringkasan rekam medik yang dapat diberikan, dicatat atau

Permenkes No 55 tahun 2013 Tentang apa?

Dalam Peraturan Menteri ini diatur segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan rekam medis dan informasi kesehatan yang harus dilaksanakan oleh Perekam Medis dalam melaksanakan pekerjaannya.

Apa saja 7 kompetensi rekam medis?

Kesehatan Nomor 377/Menkes/SK/III/2007 terdiri atas 7 kompetensi yaitu (1) Klasifikasi dan kodefikasi Penyakit, Masalah- Masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis, (2) Aspek Hukum dan Etika Profesi, (3) Manajemen Rekam Medis Dan Informasi Kesehatan, (4) Menjaga Mutu Rekam Medis, (5) Statistik Kesehatan

Siapa penanggung jawab rekam medis?

Penanggung Jawab Rekam Medis (PJRM) adalah perekam medis yang ditempatkan di bangsal untuk mengerjakan kegiatan rekam medis ketika pasien masih dirawat.

Mengapa rekam medis pasien harus dirahasiakan?

Dari sisi medis, rekam medis pasien bersifat rahasia dan merupakan privasi pasien oleh karena berkas tersebut wajib disimpan ditempat yang aman dan petugas rekam medik pun hang terpercaya dan selalu ada pemeriksaannya.

Kenapa dokumen rekam medis tidak boleh dibawa pasien pulang?

Namun jarang pasien yang memanfaatkan hak ini. Rekam medis biasanya ditolak untuk diberikan karena kemungkinan keluarga utama atau teman-teman yang ingin melihat rekam medis pasien. Selain itu rekam medis merupakan milik rumah sakit sehingga tidak boleh dibawa keluar dari rumah sakit.

Bolehkah pasien melihat rekam medis?

Sejauh saya tahu, pasien berhak meminta catatan rekam medis dirinya sendiri, karena secara legal, rekam medis adalah milik pasien yang disimpan oleh rumah sakit. Jadi, boleh saja pasien itu sendiri meminta catatan dan/atau salinan rekam medisnya (bukan rekam medis itu sendiri) untuk keperluan apapun.

Siapa saja yang berhak mengakses rekam medis?

1. Berkas Rekam Medis tidak diperbolehkan keluar dari ruang Rekam Medis tanpa adanya permintaan. 2. Yang berhak meminjam berkas Rekam Medis adalah tenaga medis, tenaga keperawatan, tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan yang berlaku.

Berapa lama ringkasan rekam medis disimpan?

Ringkasan pulang dan persetujuan medis ini dapat dimusnahkan 10 tahun sejak tanggal pembuatan. Sedangkan rekam medis pada sarana pelayanan kesehatan non rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya 2 tahun, sejak pasien terakhir berobat.

Apa saja jenis rekam medis?

Ada 2 jenis Rekam medis yaitu rekam medis konvensional/manual dan rekam medis elektronik.

Berapa lama waktu penyimpanan rekam medis?

Rekam medis pasien rawat inap di rumah sakit wajib disimpan sekurang-kurangnya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung dari tanggal berakhir pasien berobat atau dipulangkan.

Apa tujuan dari rekam medis?

Secara umum tujuan rekam medis adalah sebagai upaya menciptakan tertib administrasi dalam sebuah institusi kesehatan. Tertib administrasi merupakan salah satu aspek utama dalam usahaa peningkatan pelayanan kesehatan.

12 Dasar hukum rekam medis Images

Post a Comment for "Dasar Hukum Rekam Medis"